Sahabat Iski- Rasulullah SAW memiliki istri lebih dari empat, sejumlah riwayat menyebutkan istri beliau ada 11 orang.
Fakta tersebut memicu cibiran sejumlah
kalangan, tak terkecuali orentalis yang hendak memojokkan Islam. Mereka
beranggapan, pernikahan tersebut berseberangan dengan tuntunan ajaran
Islam itu sendiri yang membatasi pernikahan hanya empat istri saja,
seperti ditegaskan dalam surah an-Nisaa’ ayat 3.
Namun, menurut Lembaga Fatwa Mesir, Dar
al-Ifta, anggapan negatif tersebut mudah dipatahkan dengan sejumlah
argumentasi yang cukup logis dan rasional. Setidaknya ada tiga alasan
sederhana mengapa Rasulullah memutuskan menikah lebih dari empat.
Alasan yang pertama, pernikahan tersebut
karena faktor sosial. Pernikahannya dengan Khadijah yang dengan selisih
umur yang cukup jauh, saat menikah Rasulullah berumur 25 tahun,
sedangkan Khadijah sudah 40 tahun.
Lalu pernikahannya dengan Saudah binti
Zam’ah yang berstatus janda anak empat adalah dengan tujuan mencarikan
ibu pendamping yang bisa mengurus keempat anaknya tersebut.
Pernikahan Rasul dengan Khafshah binti
Umar bin Khattab, adalah untuk menghormati Umar, pernikahannya dengan
Zainab bin Khuzaimah adalah untuk mengayomi Zainab yang ditinggal syahid
suaminya saat Perang Uhud. Sementara saat menikahi Ummu Salamah adalah
lantaran ia ditinggal wafat sang suami sementara ia memiliki banyak
anak.
Terlihat dari pernikahan tersebut, Rasul
menikahi para istri yang ditinggal suami mereka, entah karena syahid
berperang atau akibat sakit, agar bisa memberikan pengayoman dan
mengurus anak-anak mereka.
Alasan yang kedua, pernikahan Rasulullah
didorong oleh faktor transendental (ilahiyah). Di antaranya pernikahan
Rasul dengan Aisyah RA. Pernikahan ini berangkat dari wahyu yang datang
dari mimpi. Sementara, pernikahan Rasul dengan Zainab binti Jahsy, yang
tak lain adalah istri dari Zaid bin Haritsah, anak angkat Rasulullah,
adalah bagian dari legalisasi hukum syariat tentang status anak angkat.
Peristiwa tersebut terjadi pada tahun
kelima hijrah. Alquran mencatat status hukum anak angkat dalam surah
al-Ahzab ayat 4 dan 5.
Alasan yang ketiga, diantara faktor
pemicu pernikahan Rasulullah juga ada aspek politik. Pernikahan tersebut
untuk merekatkan persatuan dan menghindari permusuhan, atau membebaskan
tahanan.
Di antaranya, pernikahan beliau dengan
Juwairiyah binti al-Harits, pemuka Bani Mushthaliq dari Khaza’ah, yang
ditahan umat Islam. Sementara pernikahan beliau dengan Ummu Habibah
Ramlah binti Abu Sufyan memiliki pengaruh besar terhadap islamisasi dan
mengikis perlawanan Abu Sufyan terhadap Islam.
Jadi, tuduhan bahwa pernikahan tersebut
dilandasi nafsu birahi adalah tuduhan tak berdasar. Para perempuan
tersebut rata-rata berstatus janda dan memiliki anak cukup banyak.
Dan, di antara hikmah lain dari
pernikahan mulia tersebut adalah penghormatan dan meningkatnya derajat
kabilah Arab lantara istri-istri tersebut berada dalam pengayoman dan
suasana Ahlul Bait yang dimuliakan Allah SWT
“Dan ingatlah apa yang dibacakan di
rumahmu dari ayat-ayat Allah dan hikmah (sunah Nabimu). Sesungguhnya
Allah adalah Maha Lembut lagi Maha Mengetahui.” (QS al-Ahzab [33]: 34).
Sumber :REPUBLIKA.CO.ID,